Minggu, 22 Mei 2011

KASUS PT. KALTIM PRIMA COAL

SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Sidang pengucapan putusan kasus dugaan korupsi dana hasil penjualan saham 5% di PT Kaltim Prima Coal di Pengadilan Negeri Kutim ditunda. Hakim menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan putusan yang akan diucapkan.

Hakim Ketua, Ali Sobirin,SH, Kamis (12/5/2011), mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menelaah ratusan barang bukti dan dokumen yang diajukan dalam persidangan. Majelis Hakim pun memutuskan sidang pembacaan putusan ditunda hingga Senin (16/5/2011).

Terdakwa Anung Nugroho, Direktur Utama PT KTE, berharap Majelis Hakim bisa membuat keputusan yang benar-benar adil dan tidak diintervensi pihak manapun. Berbeda dengan sidang sebelumnya, hari ini ruangan sidang utama dipadati pengunjung. Terutama kalangan LSM yang menyoroti kasus saham 5%.

Sumber: http://kaltim.tribunnews.com/2011/05/12/sidang-putusan-kasus-saham-pt-kpc-ditunda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar