JAKARTA- Kejaksaan Agung merasa kerjanya tak terhambat dengan belum turunnya izin dari Presiden untuk memeriksa Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengalihan dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), milik Pemkab Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energi (KTE) senilai Rp 576 miliar. Buktinya, selama dua hari berturut-turut yakni Rabu dan Kamis (11/11), penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) telah memeriksa 5 saksi yang diduga tahu kasus KTE.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, Jumat (12/11), menyebutkan, tiga diantaranya merupakan mantan anggota DPRD Kutim, seorang mantan pejabat Kutim, dan terakhir seorang pejabat bank asal Bandung, Jawa Barat. Mantan anggota DPRD Kutim yang diminta hadir untuk diperiksa di gedung bundar Pidsus pada Kamis, lanjut Babul, adalah Sutiman, Irsyadi, dan Sem Karta. "Mereka kita periksa sekitar empat jam dan diharuskan menjawab 14 pertanyaan," ungkap Babul.
Ditanya pertanyaannya seputar apa saja, Babul menolak menjawab dengan alasan dia tak punya wewenang untuk menjelaskan. Namun dipastikan mengenai terbitnya persetujuan DPRD Kutim yang mengizinkan pemanfaatan uang hasil penjualan saham ke KTE. Satu saksi lain yang ikut ditanyai Kamis itu, adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kutim Sutrisno.
Babul menambahkan, selain untuk tersangka Awang Faroek, keempatnya juga disinggung soal peran tersangka yang juga mantan anggota DPRD Kutim yakni Mujiono (ketua DPRD), Abdal Nanang (mantan Komisaris Utama KTE), serta dua Komisaris KTE, Bahrid Buseng dan Alek Rohmanu.
Sehari sebelumnya (Rabu), tambah Babul, penyidik juga memeriksa Kepala Cabang Bank Mandiri Bandung Asia Afrika Utara, Adi Setyanto. Adi diperiksa terkait kebenaran adanya rekening milik Dita Satari dan Tatang M Tresna di bank yang dipimpinnya. Dua nama ini adalah tersangka kasus penggelapan pajak pengurusan pajak penjualan saham KPC ke Kutai Timur Sejahtera yang dilakukan KTE.
Sebenarnya di hari yang sama, Pidsus juga memanggil Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan Dadan Ramdhani, Andi Wahyu Mulyadi yang merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang dan terakhir Hendarto Setyo Utomo Supervisor Kantor Pelayanan Pajak Bontang. Tapi ketiganya, lanjut Babul berhalangan hadir.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidsus M Amari menegaskan, meski surat izin Awang belum juga keluar, namun dengan terus berlangsungnya pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, pihaknya kembali memiliki bekal untuk memeriksa Awang nantinya. Izin pemeriksaan Awang sudah diajukan ke Setkab hampir 3 bulan, tapi tak kunjung dijawab presiden. (pra/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2010/11/12/76938/Jerat-Awang,-Kejaksaan-Periksa-Lima-Saksi-
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar