Dasar-dasar Hukum :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
Contoh Lokasi :
Lokasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di setiap Provinsi di Indonesia. Contoh: Provinsi Riau, Provinsi D. I. Yogyakarta dan lain-lain.
Uraian yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat :
Kamar dagang dan Industri dapat menyelenggarakan promosi di bidang perekonomian yang dilaksanakan secara berencana dan terpadu agar tidak terjadi tumpang tindih dengan promosi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan lembaga ekonomi lainnya, sehingga dapat memperluas pasar dan dapat meningkatkan daya saing produksi Indonesia
(Sumber: UU RI No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri).
Jumat, 06 Mei 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar