Jumat, 06 Mei 2011

Definisi KADIN

Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau disingkat Kadin Indonesia, adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Organisasi ini didirikan pada 24 September 1968 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Sumber: http://id.wikipedia.org).
Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia dibidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagi pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan Nasional. (Sumber: UU RI No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar