JAKARTA- Kejaksaan Agung merasa kerjanya tak terhambat dengan belum turunnya izin dari Presiden untuk memeriksa Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengalihan dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), milik Pemkab Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energi (KTE) senilai Rp 576 miliar. Buktinya, selama dua hari berturut-turut yakni Rabu dan Kamis (11/11), penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) telah memeriksa 5 saksi yang diduga tahu kasus KTE.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, Jumat (12/11), menyebutkan, tiga diantaranya merupakan mantan anggota DPRD Kutim, seorang mantan pejabat Kutim, dan terakhir seorang pejabat bank asal Bandung, Jawa Barat. Mantan anggota DPRD Kutim yang diminta hadir untuk diperiksa di gedung bundar Pidsus pada Kamis, lanjut Babul, adalah Sutiman, Irsyadi, dan Sem Karta. "Mereka kita periksa sekitar empat jam dan diharuskan menjawab 14 pertanyaan," ungkap Babul.
Ditanya pertanyaannya seputar apa saja, Babul menolak menjawab dengan alasan dia tak punya wewenang untuk menjelaskan. Namun dipastikan mengenai terbitnya persetujuan DPRD Kutim yang mengizinkan pemanfaatan uang hasil penjualan saham ke KTE. Satu saksi lain yang ikut ditanyai Kamis itu, adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kutim Sutrisno.
Babul menambahkan, selain untuk tersangka Awang Faroek, keempatnya juga disinggung soal peran tersangka yang juga mantan anggota DPRD Kutim yakni Mujiono (ketua DPRD), Abdal Nanang (mantan Komisaris Utama KTE), serta dua Komisaris KTE, Bahrid Buseng dan Alek Rohmanu.
Sehari sebelumnya (Rabu), tambah Babul, penyidik juga memeriksa Kepala Cabang Bank Mandiri Bandung Asia Afrika Utara, Adi Setyanto. Adi diperiksa terkait kebenaran adanya rekening milik Dita Satari dan Tatang M Tresna di bank yang dipimpinnya. Dua nama ini adalah tersangka kasus penggelapan pajak pengurusan pajak penjualan saham KPC ke Kutai Timur Sejahtera yang dilakukan KTE.
Sebenarnya di hari yang sama, Pidsus juga memanggil Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan Dadan Ramdhani, Andi Wahyu Mulyadi yang merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang dan terakhir Hendarto Setyo Utomo Supervisor Kantor Pelayanan Pajak Bontang. Tapi ketiganya, lanjut Babul berhalangan hadir.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidsus M Amari menegaskan, meski surat izin Awang belum juga keluar, namun dengan terus berlangsungnya pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, pihaknya kembali memiliki bekal untuk memeriksa Awang nantinya. Izin pemeriksaan Awang sudah diajukan ke Setkab hampir 3 bulan, tapi tak kunjung dijawab presiden. (pra/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2010/11/12/76938/Jerat-Awang,-Kejaksaan-Periksa-Lima-Saksi-
Minggu, 22 Mei 2011
KASUS PT. KALTIM PRIMA COAL
SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Sidang pengucapan putusan kasus dugaan korupsi dana hasil penjualan saham 5% di PT Kaltim Prima Coal di Pengadilan Negeri Kutim ditunda. Hakim menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan putusan yang akan diucapkan.
Hakim Ketua, Ali Sobirin,SH, Kamis (12/5/2011), mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menelaah ratusan barang bukti dan dokumen yang diajukan dalam persidangan. Majelis Hakim pun memutuskan sidang pembacaan putusan ditunda hingga Senin (16/5/2011).
Terdakwa Anung Nugroho, Direktur Utama PT KTE, berharap Majelis Hakim bisa membuat keputusan yang benar-benar adil dan tidak diintervensi pihak manapun. Berbeda dengan sidang sebelumnya, hari ini ruangan sidang utama dipadati pengunjung. Terutama kalangan LSM yang menyoroti kasus saham 5%.
Sumber: http://kaltim.tribunnews.com/2011/05/12/sidang-putusan-kasus-saham-pt-kpc-ditunda
Hakim Ketua, Ali Sobirin,SH, Kamis (12/5/2011), mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menelaah ratusan barang bukti dan dokumen yang diajukan dalam persidangan. Majelis Hakim pun memutuskan sidang pembacaan putusan ditunda hingga Senin (16/5/2011).
Terdakwa Anung Nugroho, Direktur Utama PT KTE, berharap Majelis Hakim bisa membuat keputusan yang benar-benar adil dan tidak diintervensi pihak manapun. Berbeda dengan sidang sebelumnya, hari ini ruangan sidang utama dipadati pengunjung. Terutama kalangan LSM yang menyoroti kasus saham 5%.
Sumber: http://kaltim.tribunnews.com/2011/05/12/sidang-putusan-kasus-saham-pt-kpc-ditunda
Jumat, 06 Mei 2011
KADIN
Dasar-dasar Hukum :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
Contoh Lokasi :
Lokasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di setiap Provinsi di Indonesia. Contoh: Provinsi Riau, Provinsi D. I. Yogyakarta dan lain-lain.
Uraian yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat :
Kamar dagang dan Industri dapat menyelenggarakan promosi di bidang perekonomian yang dilaksanakan secara berencana dan terpadu agar tidak terjadi tumpang tindih dengan promosi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan lembaga ekonomi lainnya, sehingga dapat memperluas pasar dan dapat meningkatkan daya saing produksi Indonesia
(Sumber: UU RI No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
Contoh Lokasi :
Lokasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di setiap Provinsi di Indonesia. Contoh: Provinsi Riau, Provinsi D. I. Yogyakarta dan lain-lain.
Uraian yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat :
Kamar dagang dan Industri dapat menyelenggarakan promosi di bidang perekonomian yang dilaksanakan secara berencana dan terpadu agar tidak terjadi tumpang tindih dengan promosi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan lembaga ekonomi lainnya, sehingga dapat memperluas pasar dan dapat meningkatkan daya saing produksi Indonesia
(Sumber: UU RI No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri).
Definisi KADIN
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau disingkat Kadin Indonesia, adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Organisasi ini didirikan pada 24 September 1968 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Sumber: http://id.wikipedia.org).
Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia dibidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagi pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan Nasional. (Sumber: UU RI No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri)
Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia dibidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagi pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan Nasional. (Sumber: UU RI No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri)